MUI Perbolehkan Permainan Domino dengan Syarat…
KOMPAS.com – Dewan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Indonesia menindaklanjuti surat dari Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) pada 20 Juni 2025 lalu, terkait permohonan rekomendasi.
Hasil tindak lanjut tersebut, Dewan Pimpinan MUI memberikan keterangan bernomor Nomor: Ket-3753/DP-MUI/X/2025.
“(Pertama) Pada dasarnya domino adalah permainan yang menggunakan kartu sebagai sarana hiburan,” kata Dewan Pimpinan MUI, KH Cholil Nafis, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, sebenarnya permainan ini dapat menjadi sarana mempererat ikatan silaturahmi di masyarakat.
Oleh karena itu, pada dasarnya diperbolehkan bermain domino untuk hiburan dan mengisi kesenggangan, bahkan untuk mempererat pertemanan dengan ketentuan tidak menyia-nyiakan waktu, tidak mengandung unsur perjudian (Maysir), tidak meminum miras (Iskar), penyalahgunaan NAPZA, dan tidak melalaikan kewajiban syariat.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa jika dapat memenuhi pedoman-pedoman tersebut, maka PB PORDI dapat didukung bersama untuk tujuan kebaikan dan kemasyarakatan yang baik.
